Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah

Yang Berhak di Badal kan Umroh nya ....

1. Sudah meninggal dunia

2. Tidak mampu secara fisik karena lanjut usia atau

3. Mengalami sakit yang susah diharapkan kesembuhan nya menurut medis

IMG-20230614-WA0030.jpg

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id