Pelajari Tentang Badal Haji, Cara Menggantikan Seseorang Untuk Berhaji

Kategori : Haji, Ditulis pada : 03 Juni 2023, 10:21:12

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang ingin melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka diperbolehkan untuk menjalankan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji merupakan kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan badal, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji

Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.

Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji

Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji

Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji

Ini yang kerap terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id